Bentrok Antar Ormas, Satu Orang Tewas, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
| Rilis seorang pelaku pengeroyakan yang menewaskan satu orang korban di Kota Bandung. *poto yani |
Bandung, tanganmedia.com - Sat Reskrim Polrestabes Bandung gerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yadi alias Gundil di Jalan Dayang Sumbi Kota Bandung Kamis (18/4/24) malam.
Alhasil, salah satu terduga pelaku berinisial T, berhasil dibekuk tidak lama pasca peristiwa tersebut terjadi beserta barang bukti (BB) berupa benda tumpul dan senjata tajam (Sajam) jenis besi ulir dan golok.
"Alhamdulilah, anggota kami bergerak cepat dan berhasil menangkap salah seorang pelaku beserta BB besi ukir satu meter dan beberapa golok," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono.
Kepada awak media Sabtu (20/4/24), Budi menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, sehingga identitas pelaku terindifikasi.
"Jadi usai melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, anggota kami langsung mengejar pelaku, T ini melakukan pembacokan terhadap korban," jelasnya.
Sekedar informasi, lanjut Budi, peristiwa ini berujung bentrokan antar organisasi masyarakat (Ormas) dan terdapat korban luka sebanyak dua orang, namun bentrokan tersebut berhasil di redam.
"Ada korban luka juga sebanyak dua orang, dan peristiwa ini dipicu karena kesalahfahaman, namun kami akan terus mendalami motifnya," ujarnya.
Selain itu, Budi menegaskan, polisi akan terus mengembangkan dan menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan antar ormas yang akhirnya menewaskan satu orang korban.
"Hingga saat ini polisi masih melakukan perburuan terhadap beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dan masih buron," tegasnya.
Terakhir, terhadap T, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 dan 351 KUHPidana, adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun penjara.
"Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri, jika ada persoalan hukum, serahkan dan percayakan terhadap penegak hukum," ungkap Budi.
"Yang terpenting adalah, pelaku akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan, jadi kami harap tudak ada gerakan-gerakan lagi," pungkasnya.***


Posting Komentar